Simulasi KPR - Kalkulator Kredit Rumah

Gunakan kalkulator untuk menghitung jumlah pinjaman kredit rumah dengan mudah.

* Perhitungan di atas hanya simulasi dengan suku bunga anuitas. Hubungi Agent kami untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Informasi Seputar KPR

Semua properti yang memiliki kelengkapan dokumen dapat dijual dengan jasa pembiayaan perbankan. Orang menyebutnya dengan KPR. Namun tahukah Anda, apa itu KPR dan bagaimana syarat serta ketentuan yang diberlakukan bagi pembeli property ? 

KPR (Kredit Pemilikan Rumah) adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah yang akan membeli rumah, baik rumah baru maupun rumah lama.

 

Kenapa menggunakan KPR?

  • Tidak perlu khawatir dengan dana tunai. Dengan menggunakan KPR, nasabah tidak harus menyediakan dana secara tunai untuk membeli rumah. Nasabah cukup menyediakan uang muka saja. Dengan system seperti ini, tidak diperlukan untuk mengumpulkan seluruh dana di awal.
  • Karena KPR memiliki jangka waktu yang panjang, maka angsuran dapat diiringi dengan ekspektasi peningkatan penghasilan.

 

Persyaratan KPR

Secara umum persyaratan dan ketentuan yang diperlakukan oleh bank untuk nasabah yang akan mengambil KPR relatif sama. Baik dari sisi administrasi maupun dari sisi penentuan kreditnya. 

Ada beberapa persyaratan dasar dalam pengajuan KPR. Salah satunya, Anda harus berusia minimal 21 tahun. Selain itu, telah memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap sebagai pegawai tetap/wiraswasta/professional dengan masa kerja minimal 1 tahun (pegawai) atau 2 tahun (professional/wiraswasta). 

Dalam persyaratan KPR ada beberapa dokumen yang Anda butuhkan diantaranya : 

  • Copy KTP/Paspor/KITAS/KITAP
  • Copy Kartu Keluarga
  • Copy Surat Nikah/Akta Cerai/Surat Keterangan Belum Menikah
  • Copy NPWP Pribadi
  • Copy SPT Tahun Terakhir
  • Surat Keputusan (SK) Pegawai / Surat Keterangan Kepegawaian dari perusahaan
  • Slip gaji bulan terakhir/Surat Keterangan Gaji
  • Copy Rekening Koran Tabungan
  • Copy SIUP, TDP (Wiraswasta)
  • Copy Izin Praktik dari instansi/asosiasi profesi (Profesional)
  • Copy pembukuan usaha (wiraswasta/Profesional)
  • Copy Tagihan Bulanan Kartu Kredit
  • Copy Kartu kredit
  • Copy sertifikat HGB induk dan atau HGB pecahan
  • Copy Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Dokumen lain yang dipersyaratkan 

 

Biaya Proses KPR

Pada umumnya fasilitas KPR pemohon akan dikenakan beberapa biaya, diantaranya : biaya appraisal, biaya notaris, biaya Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), biaya admnistrasi dan provisi bank, biaya asuransi kebakaran, dan biaya premi asuransi jiwa selama masa kredit.

 

Metode Perhitungan Bunga KPR

Secara umum dikenal 3 metode perhitungan bunga yaitu :

  1. Flat
  2. Efektif
  3. Annuitas Tahunan dan Bulanan

Dalam prakteknya metode suku bunga yang banyak digunakan adalah suku bunga efektif atau annuitas.

Bagi Anda yang hendak membeli rumah namun tidak memiliki uang tunai yang cukup, maka KPR menjadi salah satu pilihan tepat. Pilihan KPR-nya pun beragam.

Istilah KPR mungkin sudah lazim terdengar. Namun tahukah Anda, bahwa KPR memiliki sejumlah jenis atau macam dengan beberapa prinsip pokok yang berbeda satu sama lainnya? 

Berikut ragam KPR yang dapat menjadi rujukan Anda.

Berdasarkan agunan maka, KPR dibedakan atas :

  1. KPR Pembelian: Adalah KPR yang menggunakan rumah yang akan dibeli sebagai agunannya
  2. KPR Multiguna atau KPR Refinancing: Adalah KPR yang menggunakan rumah yang sudah dimiliki sebagai agunannya. 

Berdasarkan persyaratan penerima pinjaman dan tingkat suku bunga maka KPR dibedakan atas :

  1. KPR Bersubsidi : adalah Program kredit untuk pemilikan rumah dari Pemerintah Republik Indonesia yang ditujukan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan suku bunga rendah dan cicilan ringan untuk pembelian rumah sejahtera tapak (RST) dan rumah sejahtera susun (Rusun). 
  2. KPR Konvensional atau KPR Non-Subsidi : adalah kredit untuk pemilikan rumah yang diberikan untuk seluruh Masyarakat dengan ketentuan dan persyaratannya yang ditentukan oleh bank, sehingga penentuan besar kredit ataupun suku bunga dilakukan sesuai kebijakan bank tersebut. 
  3. KPR Syariah: KPR jenis ini tidak jauh berbeda dengan KPR non subsidi, tapi cara transaksinya menggunakan prinsip akad murabahah (jual-beli) atau musyarakah mutanaqishah (kerjasama sewa). Sejumlah bank baik milik pemerintah maupun bank swasta telah memiliki produk KPR Syariah. 
  4. Inhouse KPR: Istilah ini dipergunakan oleh sebagian orang untuk membedakan antara KPR produk lembaga keuangan dan KPR internal yang disediakan pengembang. Jenis KPR ini sebetulnya adalah nama lain dari pembelian properti dengan cicilan bertahap sebagai fasilitas yang disediakan oleh pengembang

Melihat kondisi perekonomian nasional yang kuat mendorong jumlah daya beli kelas menengah. Salah satu sektor yang disorot adalah property. Peningkatan kemampuan daya beli juga dirasakan oleh sektor property, dilihat dari pembelian rumah tinggal dengan harga terjangkau. 

Masyarakat berharap bisa membeli property dengan harga yang terjangkau. Trend ini diyakini akan bertahan hingga beberapa tahun kedepan. Di lain sisi, ada masyarakat dengan penghasilan perbulan yang tidak terlalu tinggi namun belum sanggup memiliki sebuah rumah. 

Kesempatan ini disambut baik oleh pihak perbankan. Banyak bank yang menawarkan fasilitas kredit rumah untuk menjawab permasalahan para calon pembeli rumah yang menginginkan harga yang lebih terjangkau. Setiap bank memiliki berbagai program kredit rumah dengan tawaran yang menggiurkan. Mencari rumah yang diinginkan dan sesuai dengan penghasilan bisa menjadi masalah yang sulit ditemukan dalam waktu yang singkat, tanpa adanya kredit rumah. 

 

Tips dalam mencari Kredit Rumah

Berikut ini adalah tips-tips yang perlu Anda perhatikan ketika mencari kredit rumah : 

  • Tanyakan dan konsultasikan kepada orang terdekat mengenai kredit rumah. Cari referensi melalui internet, program dari bank yang berkaitan dengan kredit rumah. Cari tahu tentang bagaimana dan dimana Anda bisa memilih rumah untuk diangsur pembayarannya.
  • Cari rumah di lokasi perumahan yang memiliki banyak pilihan dan pastinya bisa diangsur. Utamakan untuk memilih rumah yang bisa diangsur biaya uang mukanya.
  • Perhatikan dan cari informasi sejelasnya mengenai bank yang memberikan Anda pinjaman untuk kredit rumah Anda. Pastikan untuk memilih yang jelas dan terpercaya mengenai kredit rumah. Cari testimonial mengenai pengguna jasa bank di internet ataupun dari komunitas/forum
  • Kontak agen terdekat untuk rumah yang sesuai dengan selera dan budget yang Anda miliki. Jika Anda baru pertama kali menggunakan jasa agen, tanya dari tetangga terdekat untuk mendapaktan kenalan agen yang terpercaya.
  • Jangan memaksakan diri untuk memilih rumah dengan biaya angsur diluar kemampuan atau penghasilan Anda. Pilih rumah yang sesuai budget Anda dan perlu diingat bahwa target bukan hanya memilih rumah tapi juga lebih tepatnya adalah mencari kredit rumah.
  • Pilih rumah yang memiliki jalur/akses yang mudah dan cepat serta dapat dilalui oleh kendaraan roda empat. Jika Anda memilih rumah dengan akses yang sulit tentunya akan menambah pengeluaran baru dalam per bulan. Hal ini bisa menjadi beban baru yang membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

Pastikan Anda memperhatian beberapa hal terpenting ketika berencana mengambil kredit rumah; jangan sampai mengangsur kredit rumah yang tidak mampu dibayar sesuai pendapatan Anda, cari referensi sebanyaknya, pilih lokasi rumah yang kedepannya tidak menghambat aktivitas sehari-hari Anda. Hal terpenting yang terakhir adalah pilih bank yang terpercaya dalam memberikan kredit rumah. Jangan sampai tertipu dengan tawaran-tawaran yang belum terlihat hasil positifnya. Semoga berhasil dalam mengurus kredit rumah!

 

Hal – hal yang perlu diperhatikan dalam membeli rumah 

  1. Bila membeli rumah dari perorangan, pastikan bahwa sertifikat yang ada tidak bermasalah dan ada IMB sesuai dengan kondisi bangunan yang ada.
  2. Bila membeli rumah dari developer, pastikan bahwa developer dimaksud telah mempunyai ijin-ijin, antara lain : 
    • Ijin Peruntukkan Tanah : Ijin Lokasi, Aspek Penata-gunaan lahan, Site Plan yang telah disahkan, dsb.
    • Prasarana sudah tersedia
    • Kondisi tanah matang
    • Sertifikat tanah minimal sudah SHGB Induk atas nama developer
    • IMB Induk.
  3. Kenali reputasi penjual (perorangan atau developer).
  4. Jangan melakukan transaksi jual beli di bawah tangan, artinya apabila rumah yang akan dibeli masih dalam status dijaminkan di bank, maka lakukanlah pengalihan kredit pada bank yang bersangkutan dan dibuat akte jual beli di hadapan notaris. Jangan sekali-kali melakukan transaksi pengalihan kredit di bawah tangan, artinya atas dasar kepercayaan saja dan tanda buktinya hanya berupa kwitansi biasa, karena bank tidak mengakui transaksi yang seperti ini.